Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru

4 Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru, Ternyata Ada Soal Seragam

4 Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru, Ternyata Ada Soal Seragam – Satpam adalah petugas yang membantu mengamankan sebuah kawasan dari kemungkinan terjadinya aksi kejahatan skala kecil sampai besar sekalipun. Karena itulah, keberadaan Satpam sangat penting bagi kawasan tersebut. Bahkan tidak sedikit orang yang menyebut bahwa Satpam bisa membantu petugas Kepolisian untuk mengamankan sebuah wilayah. Namun tidak banyak orang tahu bahwa ada beberapa peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru.

Sebagai informasi, peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru mencakup berbagai aspek. Peraturan ini dibuat oleh Kapolri bukan tanpa sebab dan kepentingan tertentu. Peraturan tersebut berguna untuk mengatur keberadaan Satpam agar semuanya bisa bermanfaat demi keamanan sebuah wilayah. Dengan begitu, keberadaan Satpam menjadi penting dan tidak bisa diganggu oleh orang yang tak berkepentingan.

Apa Saja Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru?

Idham Azis selaku Kapolri Jenderal resmi meneken Peraturan Kapolri No 4 tahun 2020 yang mengatur tentang Pengamanan Swakarsa tau Pam Swakarsa. Berbeda dengan pemakaian istilah Pam Swakarsa di era reformasi tahun 1998 silam, peraturan tersebut sosok sentral Pam Swakarsa adalah Satpam atau Satuan Pengamanan. Dalam peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru ini, Pam Swakarsa didefinisikan turut mengemban fungsi kepolisian.

Fungsi tersebut diadakan atas kesadaran, kemauan, serta kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian mendapat pengukuhan resmi dari Polri. Di lapangan, Pam Swakarsa terdiri dari Satpam dan Satkamling atau Satuan Keamanan Lingkungan. Penguatan fungsi Satpam tersebut diperkuat dengan beberapa perubahan di dalam tubuh lembaga pengamanan yang terdekat dengan masyarakat satu ini.

Berikut ada beberapa perubahan baru yang diatur dan tertuang dalam peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru.

1.      Warna Seragam

Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru

Hal yang paling mencolok dalam peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru sebelumnya yaitu perubahan seragam. Seperti yang sudah diketahui, warna seragam Satpam awalnya putih untuk dinas di pagi hari, dan malam hari menggunakan seragam berwarna biru tua. Seragam tersebut pun diubah menjadi warna coklat atau sama seperti warna seragam dinas kepolisian. Namun belakangan ini, seragam Satpam kembali dibedakan dari anggota polisi.

Sebab, seragam Satpam yang terbaru berwarna cream dengan celana coklat atau hitam. Menurut informasi yang beredar, akan ada 5 pakaian dinas untuk satpam dan dilengkapi pangkat. Pihak Polri pun memberikan jangka waktu paling lambat sejak pengumuman pergantian tersebut. Pergantian warna seragam Satpam menjadi krem pun mulai berlaku pada tanggal 16 Januari tahun 2023 lalu.

2.      Pangkat

Hal yang menonjol lainnya dalam peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru tahun 2020 yaitu penetapan tiga golongan pangkat untuk Satpam. Ketiga golongan itu adalah manajer, pelaksana, dan supervisor. Di dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan Satpam mempunyai jenjang. Untuk manajer, maka pangkat terdiri dari manajer madya, manajer utama, serta manajer.

Sedangkan untuk supervisor dalam peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru terdiri dari supervisor madya, supervisor, utama, dan supervisor. Selain itu, ada juga pangkat pelaksana yang mempunyai jenjang pelaksana madya, pelaksana utama, serta pelaksana. Demi mendukung golongan tersebut, setiap tingkatan perlu mengikuti pelatihan yang berbeda-beda.

3.      Satpam Kearifan Lokal

Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru

Dalam peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru ini juga mengatur keberadaan bentuk lain Pam Swakarsa khusus selain satpam. Peraturan tersebut pun menyebut ada juga Pam Swakarsa yang berasal dari kearifan sosial atau pranata sosial. Sebagai informasi, Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial bisa berupa Pecalang di Bali, Mahasiswa Bhayangkara, Kelompok Sadar Keamanan, dan Siswa Bhayangkara.

4.      Umur Pensiun

Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru

Lebih lanjut, peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru ini turut menetapkan batas umur pensiun bagi Satpam. Diketahui, batas usia pensiun bagi Satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda setiap golongannya. Untuk golongan pelaksana, maka usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Sementara itu, bagi supervisor di usia 58 tahun, dan untuk manajer di umur 70 tahun. Bagi Satpam yang berasal dari pensiunan Polri atau TNI, usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun bagi pelaksana, usia 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.

Baca Juga:

Rekomendasi Buku Self Improvement Best Seller Gramedia Yang Wajib Dibaca 2023

Itulah informasi tentang beberapa peraturan Kapolri tentang Satpam terbaru yang perlu Anda ketahui. Silahkan update peraturan Kapolri terkait Satpam setiap waktunya agar Anda tidak tertinggal informasi terbaru.