Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru

Cari Tahu Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru di Indonesia

Cari Tahu Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru di Indonesia – Informasi seputar keputusan presiden tentang honorer K2 terbaru tentu menarik perhatian seluruh tenaga honorer di Indonesia. Mereka yang termasuk tenaga honorer di Indonesia tengah berharap memulai perjalanan karir ke jenjang ASN atau Aparatur Sipil Negara. Tak heran jika informasi tentang keputusan presiden Indonesia terkait honorer K2 selalu dinantikan dan terus diupdate oleh tenaga kerja honorer.

Keputusan presiden Indonesia terkait honorer K2 menjadi tonggak penting bagi pekerja honorer. Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut akan menentukan apakah tenaga honorer bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau justru tidak. Bagi Anda yang juga sedang menantikan informasi keputusan presiden RI tentang tenaga P3K terbaru bisa langsung simak selengkapnya di bawah ini.

Informasi Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru

Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru

Sebelum membahas lebih jauh informasi seputar keputusan presiden tentang honorer K2 terbaru, sebaiknya Anda kenali terlebih dahulu apa itu tenaga honorer K2 dan apa yang menyebabkan mereka berbeda dengan tenaga honorer lain di Indonesia. Sebagai informasi, honorer k2 adalah singkatan dari istilah honorer kategori 2. Ini merupakan tenaga honorer yang telah terdaftar di dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Mereka yang termasuk tenaga honorer K2 sudah terdaftar secara resmi dalam database BKN cukup lama tepatnya sejak tahun 2013 lalu. Tenaga kerja honorer K2 berjumlah cukup banyak yakni 438 ribu orang dan sudah tersebar di banyak instansi pemerintahan, terlebih di bidang kesehatan dan pendidikan. Perlu diketahui, honorer K2 jauh berbeda dengan pekerja honorer non kategori atau disebut honorer baru.

Tenaga honorer baru sendiri merupakan mereka yang direkrut secara resmi setelah tahun 2013 dan tak terdaftar di dalam database BKN. Tenaga yang termasuk honorer non kategori tidak mempunyai hak untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil negara tanpa melalui tahap seleksi terlebih dahulu. Di sisi lain, para pekerja honorer K2 berharap ada keputusan presiden tentang P3K terbaru terkait pengangkatan sebagai ASN.

Bukan tanpa alasan, tenaga honorer K2 menuntut diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara lantaran sudah mengabdi kepada negara Indonesia selama bertahun-tahun dengan gaji yang relatif rendah dan tanpa adanya jaminan kesejahteraan. Padahal mereka juga sudah memenuhi persyaratan administrasi serta kompetensi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. Tetapi tenaga honorer K2 tidak mendapat kesempatan yang sama dengan honorer non kategori.

Padahal tenaga honorer non kategori bisa ikut seleksi PPPK atau CPNS. Harapan keputusan presiden tentang P3K terbaru berupa pengangkatan sebagai ASN juga terjadi karena para pekerja merasa khawatir dengan masa depan apabila tak segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal itu karena, usia tenaga honorer tersebut semakin tua dan justru tidak mempunyai jaminan pensiun layaknya ASN.

Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru

Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru

Beruntung, kini ada kejelasan tentang status mereka yang tertuang dalam keputusan presiden tentang honorer K2 terbaru. Sebab dalam keputusan presiden terkait honorer K2 terbaru yaitu Instruksi Presiden No 1 tahun 2023 berupa percepatan pengangkatan tenaga honorer K2 sebagai Aparatur Sipil Negara. Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku Presiden tepat tanggal 15 April 2023.

Keputusan ini ditujukan kepada semua menteri, gubernur, walikota, kepala lembaga, serta bupati. Instruksi dalam keputusan presiden berkaitan P3K terbaru ini mengamanatkan supaya para pemangku kepentingan harus segera melakukan langkah-langkah agar dapat mengangkat honorer K2 sebagai Aparatur Sipil Negara tanpa harus melalui seleksi dengan mempertimbangkan aspek kinerja, anggaran, dan kebutuhan.

Lantas bagaimana cara agar tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara? Berdasarkan keputusan presiden berkaitan P3K terbaru yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1 tahun 2023, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh tenaga honorer K2 supaya menjadi Aparatur Sipil Negara, yakni:

Keputusan Presiden Tentang Honorer K2 Terbaru

1.      Memahami Persyaratan CPNS atau PPPK 2023

Semua tenaga honorer K2 harus memahami persyaratan penerimaan PPPK 2023 supaya bisa diangkat sebagai ASN. Sama seperti bagi mereka yang bercita-cita menjadi PNS, memahami persyaratan CPNS 2023 begitu penting.

Para tenaga kerja honorer K2 wajib aktif mencari tahu link pendaftaran PPPK 2023 supaya tidak kehilangan informasi penting tentang pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK 2023. Hal itu juga berlaku bagi mereka yang mengincar formasi PNS, memantau link pendaftaran CPNS 2023 begitu diperlukan secara berkala.

3.      Mengenali Formasi yang Dibuka

Tenaga honorer K2 juga perlu mengetahui formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Hal tersebut memungkinkan tenaga kerja honorer K2 memilih formasi yang sesuai keahlian serta kemampuan mereka.

Baca Juga:

4 Peraturan Kapolri Tentang Satpam Terbaru, Ternyata Ada Soal Seragam

Itulah pembahasan seputar keputusan presiden tentang honorer K2 terbaru yang bisa Anda pahami sekarang juga. Sebaiknya, Anda perlu memperbarui keputusan presiden terkait honorer K2 secara berkala.