Baju Korpri Terbaru Wanita

Begini Baju Korpri Terbaru Wanita dan Pria Sesuai Dewan Pengurus KORPRI Nasional

Begini Baju Korpri Terbaru Wanita dan Pria Sesuai Dewan Pengurus KORPRI Nasional – Beberapa waktu yang lalu, Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menetapkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 terkait Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI, termasuk di dalamnya baju korpri terbaru wanita. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib berpakaian seragam batik korps dan melaksanakan hasil MUNAS IX Nomor KEP.06/MUNAS.IX/I/2022.

ASN atau Aparatur Sipil Negara harus menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini tentu saja sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Jadi, apabila Anda seorang PNS, maka pastikan untuk tidak memodifikasi pakaian dan harus sesuai dengan pola dan desain yang sudah ditentukan. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh bahkan menjelaskan bahwa selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian.

Dasar Hukum Baju Korpri Terbaru Wanita

1. Aturan baju korpri terbaru wanita telah ditetapkan sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014/6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia/5494).

2. PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004/142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia/4450).

3. Keppres atau Keputusan Presiden Republik Indonesia/82 Tahun 1971 mengenai Korps Pegawai Republik Indonesia.

4. Keppres Republik Indonesia/24 Tahun 2010 mengenai Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.

5. Aturan di dalam Keputusan Musyawarah Nasional IX Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 terkait Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

6. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional/01 Tahun 2021 berkenaan dengan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Ketentuan Umum Baju Korpri Terbaru Wanita

1. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN/KORPRI merupakan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di dalam Instansi Pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat menjadi PNS merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu termasuk aturan baju korpri terbaru wanita, yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Pakaian seragam batik atau baju korpri terbaru wanita selanjutnya disebut Seragam Batik KORPRI merupakan pakaian seragam untuk seluruh ASN/KORPRI sesuai contoh dan spesifikasi kain yang ditetapkan, motif warna dan corak, serta bahan kain berdasarkan hasil MUNAS IX KORPRI Nomor: KEP.06/MUNAS IX/I/2022 mengenai Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia dan yang sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Nomor: EC00202154943 Tanggal 14 Oktober 2021, sebagaimana yang sudah tercantum di dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bentuk, Model, dan Alat Kelengkapan Serta Atribut Baju Korpri Terbaru Wanita

1. Bentuk, mode, maupun kelengkapan baju korpri terbaru wanita (seragam batik), termasuk untuk pria adalah sebagaimana hasil Musyawarah Nasional IX Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 mengenai Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Bentuk, model, serta alat kelengkapan Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria:

a. peci berwarna hitam polos dan tidak bermotif dengan tinggi 10 cm;

b. kemeja batik KORPRI dengan ketentuan: kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang lengkap dengan manset, saku dalam satu buah di atas sebelah kiri;

c. celana panjang dengan ketentuan: berwarna hitam, model saku samping lurus dan saku belakang sebanyak 1 satu buah tertutup, lebar bawah minimal 22 cm;

d. sepatu berwarna hitam.

3. Bentuk, model, dan alat kelengkapan baju korpri terbaru wanita (Seragam Batik):

a. peci hitam dengan tinggi 5 cm;

b. Baju korpri terbaru wanita (kemeja batik) KORPRI dengan ketentuan: kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang sebanyak dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup;

c. Ketentuan baju korpri terbaru wanita dengan: kerah leher model shanghai tertutup, lengan panjang dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup;

d. warna kerudung atau jilbab hitam disesuaikan dengan warna bawahan;

e. rok dan atau celana panjang warna hitam, dengan model yang disesuaikan;

f. sepatu berwarna hitam.

4. Kelengkapan baju korpri terbaru wanita (seragam batik) sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional ini.

Atribut pada Baju Korpri Terbaru Wanita

Dalam mengenakan baju korpri terbaru wanita )seragam batik) diwajibkan menggunakan atribut KORPRI. Atribut pada baju korpri terbaru wanita untuk seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terdiri dari:

a. lencana KORPRI di atas saku sebelah kiri, dipasang sedikit lebih tinggi di atas papan nama.

b. papan nama diatas saku sebelah kanan;

c. Iikan pinggang hitam.

Baju Seragam Batik KORPRI

Baju Seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Penggunaan Baju Seragam Batik KORPRI

Baju seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :

1. setiap tanggal 17 dan pada setiap hari – hari besar nasional;

2. dalam rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang ditetapkan oleh instansi masing-masing atau Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatannya. Peraturan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal tersebut pertama kali ditetapkan.

Kelengkapan Baju Batik KORPRI serta Lainnya Untuk Pria

Berikut adalah detail atau gambar baju korpri terbaru wanita dan pria.

Kelengkapan Baju Batik KORPRI serta Lainnya Untuk Wanita

Detail atau gambar baju korpri terbaru wanita:

Kelengkapan Baju Batik KORPRI serta Lainnya Untuk Wanita Muslimah

Detail atau gambar baju korpri terbaru wanita muslimah:

Seragam Batik KORPRI

Detail atau gambar baju korpri terbaru wanita dan pria (batik):

Siapkan Cadangan Baju untuk Keadaan Darurat

Meski kain baju korpri terbaru wanita dan pria sudah dibagikan secara gratis oleh pemerintah di beberapa instansi, tetapi tidak ada salahnya Anda memiliki satu seragam lagi untuk keadaan darurat. Misalnya saja seragam yang tiba-tiba rusak atau hilang padahal perlu digunakan dalam waktu dekat.

Kabar baiknya, baju korpri terbaru wanita dan pria ini juga banyak dijual di berbagai e-commerce, macam Tokopedia yang selalu bisa memenuhi kebutuhan Anda. Tidak hanya itu, ada juga yang menyediakan Pin Korpri Emas dan atribut lainnya yang dapat melengkapi pakaian dinas Anda sehari-hari.

Demikian Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan baju korpri terbaru wanita dan pria (Seragam Batik). Semoga bermanfaat.